Skip to content
Cuti
- Cuti diberikan apabila Anggota sudah melakukan aktivitas kerja selama 1 tahun.
- Pengajuan: H-1 s/d H-5.
- Contoh: Anda berencana melakukan cuti di hari Jumat. Anda harus mengajukan cuti ini setidaknya di hari kamis. Jangan dihari jumat nya tiba- tiba Anda meminta cuti. Anda juga boleh mengajukan di hari Rabu, Selasa atau Senin. Yang terpenting, maksimal H-1 harus di ajukan.
- Jenis cuti yang disetujui: Semua di setujui. Liburan, bepergian, dll.
- Durasi Maksimal: 7 Hari/ Bln.
- Pihak Perusahaan berhak menolak permohonan cuti yang diajukan, apabila terdapat suatu pekerjaan urgent yang harus dikerjakan oleh Anggota tersebut.